7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, hingga UB– mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyuarakan keprihatinan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Hal yang Dikritik

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menyatakan ketidaksetujuan terhadap perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Relokasi Dokter & Sebaliknya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan– mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kelangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter baru akan menurun– dengan dampak nyata pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Alasan Penting untuk Kita Semua

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium mempengaruhi langsung mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara sangat diperlukan– bukan dominasi oleh satu pihak saja.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Kebutuhan akan otonomi untuk mempertahankan kualitas pendidikan & pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menilai ini sebagai intervensi